SIUP adalah
Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai
dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Tujuan pembuatan SIUP adalah
untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah
adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
Manfaat SIUP :
- Sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
- Mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
- Syarat untuk bisa mengikuti lelang legal
Jenis SIUP
SIUP bisa dikelompokan dalam tiga
kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian
usaha, diantaranya adalah :
- SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
- SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000 besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha.
- SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000
Contoh SIUP
Pengurusan SIUP ( Surat Ijin
Usaha Perdagangan )
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris
- Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.
- Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
- Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
- Foto copy NPWP
- Foto copy KTP Dirut
- Foto copy NPWP
- Pernyataan tidak melakukan comodity future trading
- SIUP asli apabila ada perubahan
- Pernyataan belum memiliki SIUP
- Penyerapan tenaga kerja
- Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.
Sumber :
- http://obattradisionaluntukkencingmanis.wordpress.com/legalitas/
- http://legalitasdokumen.blogspot.com/2011/11/pengurusan-siup-surat-ijin-usaha.html
- http://muhamadramadhan10.wordpress.com/2012/05/10/bab-6-legalitas-berkaitan-dengan-pendirian-usaha-baru/
- http://dinaskukmperindag-bandung.blogspot.com/2013/02/tata-cara-membuat-siup.html