Keadilan
Menurut
saya keadilan merupakan sebuah kondisi dimana tidak memihak yang satu dengan
yang lainnya semua dianggap sama rata. Keadilan pada era modern seperti
sekarang ini sangat rendah, ini diakibatkan pada kurangnya pembelajaran tentang
keadilan dari berbagai lingkungan ataupun kurang membaca buku tentang ilmu
keadilan. Lingkungan yang dimaksud disini yaitu seperti lingkungan keluarga,
lingkungan teman, ataupun lingkungan masyarakat sekitar. Faktor tersebut karena
teknologi yang berkembang pesat. Banyak orang yang kurang mendapatkan ilmu yang
bermuatan softskil ini karena selalu terpaku dengan teknologi. Ilmu keadilan
bisa ditingkatkan dengan bertanya kepada orang tua atau lingkungan sekitar
serta bisa juga didapatkan dengan membaca buku tentang ilmu keadilan, selain
itu kita juga bisa memanfaatkan teknologi dengan benar untuk mendapatkan ilmu
keadilan seperti menggunakan teknologi internet dengan mencari artikel-artikel
tentang ilmu keadilan atau bisa menonton video tentang ilmu keadilan.
Ilmu keadilan harus bisa dijunjung tinggi, kita sebagai anak
muda harus bisa memberikan contoh kepada adik-adik kita yang masih sekolah
tentang ilmu keadilan yang baik dan benar agar sudah dewasa nanti bisa
menjunjung tinggi keadilan di lingkungan masyarakat. Maka dari itu mulai saat
ini kita harus mempelajari ilmu keadilan. Apabila nilai keadilan tercapai maka
dunia ini akan aman dan tentram. Disetiap negara sudah membuat undang-undang
tentang keadilan, bagi seseorang yang berbuat tidak adil kepada orang lain maka
akan mendapatkan sanksi yang sudah tertera pada undang-undang keadilan
tersebut. Undang-undang tersebut dibuat agar setiap masyarakat bisa berbuat
adil dengan baik dan benar kesesama. Dengan tulisan yang saya buat ini tentang
ilmu keadilan dimaksudkan agar setiap orang yang membacanya bisa mengetahui
bagaimana pentingnya ilmu keadilan di dunia ini, dan saya membuat tulisan ini
untuk tugas kuliah jadi apabila ada kata yang kurang enak dibaca saya mohon
maaf. Sekian dan terima kasih.
Jakarta,
6 Juni 2014
(Edith
Pradipta N)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar